Kamis, 29 Oktober 2015

Sharing Materi IPC #36 - Menghukum Anak dalam Islam


SharingmateriIPC/36

Jumat, 30 Oktober 2015
17 Muharram 1437
_______________________

Ditulis oleh: Indri Maharani

METODE MENGHUKUM ANAK DALAM ISLAM

Apa yang akan dilakukan jika bunda menemui kondisi sebagai berikut:
- Anak merusak sesuatu?
- Anak mengganggu saudara yang lain sampai menangis?
- Anak berbohong?
- Anak membantah orang tua?

Kira-kira apa yang bunda-bunda capinsol lakukan?
Membiarkan?
☝Menasihati?
Marah?
Menghukum?
Atau mungkin memukul?

⛔⛔⛔ STOP ⛔⛔⛔

Yuk bunda sesuai tema hari ini “Metode Menghukum Anak dalam Islam” , kita diskusikan bersama-sama.

Menghukum berasal dari kata hukum yang memperoleh awal me-, sehingga secara sederhana dapat diartikan sebagai memberi hukuman.

Biasanya orang tua memberi hukuman pada anak dengan menggunakan dalih  untuk kebaikan, seperti agar anak tidak mengulangi kesalahan yang sama hingga agar anak lebih maju dan lebih berguna bagi lingkungan dimana anak berada.

Dalam kitab al-Bada'i'ush Shana'i, Al Kasani mengatakan, Anak dihukum karena pendidikan, bukan siksaan. Karena, anak memang harus menerima pendidikan. Bukankah Rasulullah SAW telah bersabda, "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat apabila mencapai usia tujuh tahun dan pukullah mereka (kalau meninggalkan shalat) pada usia sepuluh tahun".

Hal itu dilakukan sebagai METODE PENDIDIKAN; bukan hukuman.

Agar efektif dalam mengoreksi kesalahan anak, perhatikan bahwa inti dari setiap kesalahan yang dilakukan, pada dasarnya bersandar pada tiga hal:
1⃣ Kesalahan dalam pemahaman, yaitu si anak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang sesuatu, sehingga dia melakukan kesalahan.
2⃣ Kesalahan dalam aplikasi, yaitu si anak tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan jari-jemarinya tidak terlatih untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga dia melakukan kesalahan.
3⃣ Kesalahan terletak pada diri si anak sendiri yang sengaja melakukan kesalahan atau si anak termasuk yang memiliki jiwa pemberontak.

Bila kita sudah menemukan inti kesalahannya, maka akan lebih mudah untuk menemukan cara mengoreksinya.

Dalam Islam, lemah lembut dan kasih sayang adalah dasar mu’amalah.
Al-Harits, Ath-Thayalisi dan Al baihaqi meriwayatkan “ Ajarkanlah ilmu dan janganlah kalian bersikap keras, karena sesungguhnya mengajar ilmu lebih baik dari orang yang bersikap keras”.

Lalu kapan anak boleh diberi hukuman? Yakni bila anak tidak bisa dikoreksi kesalahan pemahamannya dengan praktik secara langsung, dan terus mengulang kesalahan yang sama. Adapun tahapan yang dicontohkan Rasulullah adalah sbb:
1⃣ Memperlihatkan cambuk kepada anak
Mayoritas anak takut melihat cambuk atau alat hukuman lainnya. Maka, dengan memperlihatkannya kepada mereka, cukup untuk meluruskan dan mengoreksi kesalahan mereka. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad meriwayatkan bahwasanya Nabi Shalallahu 'alayhi wa Sallam memerintahkan untuk menggantungkan cambuk di dalam rumah.

2⃣ Menjewer daun telinga
Ini adalah hukuman fisik pertama untuk anak. Pada tahap ini, anak sudah mulai mengenali kepedihan akibat melakukan kesalahan, yaitu telinganya dijewer.

3⃣ Memukul anak
Pukulan hanya diberikan ketika  nasihat tidak berhasil, koreksi tidak berhasil, memperlihatkan cambuk dan menjewer telingapun masih belum mengubah perilakunya.

⛔⛔ Perhatikan kaidah-kaidah berikut agar pukulan dapat memberi dampak positif pada perubahan perilaku anak:

Memukul dimulai dari usia 10 tahun
Rasulullah tidak mengizinkan kita memukul anak sebelum usia 10 tahun. Dan tidak juga diperbolehkan menghukum untuk hal-hal yang tingkatan/nilainya masih dibawah shalat di sisi Allah SWT. Batas usia ini dalam beberapa riwayat bahkan mundur hingga usia 13 tahun.
Hal ini menunjukkan betapa orang tua/seorang pendidik harus sabar dan tidak terburu2, serta menggunakan pukulan hanya sebagai solusi terakhir.

Batas jumlah pukulan
Dalam mendidik, batas pukulan tidak boleh lebih dari 10 kali, kecuali pada pelanggaran syariat berat seperti zina, minum khamr, dan sebagainya. 
Sedangkan bila anak belum mencapai usia baligh, maka anak hanya boleh dipukul maksimal 3 kali. Kalau pengajar memukul lebih dari 3 kali, maka anak berhak membalas.

Alat dan cara memukul, serta tempat yang dipukul
Secara ringkas, ciri-ciri alat yang boleh dipakai untuk memukul anak(cambuk) adalah:
⛔ Bentuknya sedang, antara ranting dan tongkat
⛔ Kelembabannya sedang, tidak terlalu basah (agar tidak melukai kulit karena beratnya), juga tidak terlalu kering (agar tidak menyakitkan karena terlalu ringan)
⛔ Jenis apapun bisa dipakai; kulit, akar, kayu, sandal atau kain yang dipilin, dsb.

Dalam Risalah Riyadhatish Shibyan, dijelaskan mengenai cara memukul anak sbb:
⛔ Harus dilakukan secara menyebar, tidak terkumpul di satu tempat
⛔ Antara dua pukulan beruntun, harus ada jeda waktu agar rasa sakit dari pukulan pertama mereda
⛔ Si pemukul tidak boleh mengangkat cambuknya tinggi-tinggi sampai terlihat ketiaknya, agar tidak begitu menyakitkan.
Pedoman ini wajib diperhatikan, agar pukulan yang dilakukan membawa manfaat dan dapat membawanya mencapai puncak akhlak, bukan malah meluncur ke dasar.

⛔⛔ Memukul hanya boleh dilakukan pada tangan dan kaki, dan tidak boleh di bagian tubuh lainnya. ⛔⛔

⛔⛔ TIDAK BOLEH MEMUKUL DISERTAI AMARAH ⛔⛔

⛔⛔Berhenti memukul bila anak menyebut nama Allah SWT ⛔⛔

Jadi bunda-bunda capinsol, bagaimana cara bunda menghukum anak? Yuk mari kita bahas di grup IPC kita tercinta.

Referensi

http://islamiwiki.blogspot.co.id/2014/01/cara-islam-dalam-memberi-hukuman-pada.html#.VjHmdp-kdoP

http://islamiwiki.blogspot.co.id/2014/01/bolehkah-menghukum-anak-dengan-memukul.html#.VjIFt5-kdoP

https://www.sahabatnestle.co.id/content/view/cermat-dalam-menghukum-anak.html

Fathul Bari

Prophetic Parenting, proU media

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Islamic Parenting Community  
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

fan page: https://m.facebook.com/isparentingcommunity

Instagram: @islamicparenting

twitter: @isparentingcom

blog:  isparenting.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar